Gerak Cepat Polsek Batu Ampar: Kurang dari 24 Jam, Dua Pemeras dan Penganiaya WNA Malaysia Diringkus



Batam – Aksi kriminalitas yang menyasar warga negara asing (WNA) kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian. Polsek Batu Ampar bergerak cepat meringkus dua pria yang nekat melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang pegawai pemerintah asal Malaysia di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Kota Batam.


Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7/26)

Kronologi kejadian dipaparkan iptu Eko, berawal dari pertemuan di Kafe, berakhir dengan ancaman pembunuhan.

Peristiwa mencekam ini bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026 siang. Korban, AI bin Ibrahim (29), awalnya bertemu dengan pelaku R di Cafe Malaya. Keduanya kemudian sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum akhirnya check-in di Kamar 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya.


Modus licik pelaku mulai berjalan saat R izin ke toilet namun justru kabur membawa kunci kamar korban.


Sekira pukul 17.30 WIB, R kembali ke kamar tersebut, namun tidak sendiri. Ia membawa rekannya, RJ. Di dalam kamar, intimidasi pun dimulai. Pelaku langsung menggertak korban dengan kalimat ancaman yang mengerikan.


"Kamu perlu bayar 2 juta, kalau tidak kamu mati!" gertak pelaku kepada korban.

Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti dan mentransfer uang sebesar Rp2.000.000. Namun, saat korban mencoba memanfaatkan kelengahan pelaku untuk melarikan diri, para pelaku langsung bertindak brutal.


Korban dipukul di bagian hidung. Ketika korban berteriak meminta tolong, para pelaku kembali menghajarnya di bagian pelipis mata kiri sebanyak dua kali. Tidak puas sampai di situ, di bawah tekanan dan penganiayaan, korban dipaksa kembali mentransfer uang tambahan sebesar Rp3.000.000 sebelum akhirnya kedua pelaku melarikan diri.

Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan langsung berkolaborasi dengan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K.

Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengantongi dua alat bukti yang sah, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan berarti pada Minggu, 5 Juli 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya maupun yang dibeli dari hasil kejahatan, di antaranya:

• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff (BP 4739 HC).

• 2 unit handphone merek Redmi (warna hitam dan biru).

• Pakaian yang digunakan pelaku (Baju Uniqlo hitam, celana hitam, baju Overall Decking hitam, celana Nevada coklat, dan topi Gucci hitam).


Atas perbuatan nekatnya, kedua pemuda ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas tindakan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama