120 Hari Berproses Hukum, IPJI Desak Klarifikasi BPN Karimun Terkait Dugaan Kekeliruan Data Pertanahan

 



 *Karimun —* Upaya DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Karimun untuk memperoleh kejelasan terkait adanya pernyataan “kekeliruan” dalam persoalan data pertanahan terus berlanjut.



Ketua DPC IPJI Kabupaten Karimun, *Jaya Sainofi* , kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala BPN terkait persoalan tersebut.


Namun, Jaya belum dapat bertemu dengan Kepala BPN Karimun karena yang bersangkutan sedang menghadiri undangan di Provinsi Kepulauan Riau. Meski demikian, surat permohonan klarifikasi beserta sejumlah dokumen pendukung telah diterima pihak BPN.


Dalam komunikasi selanjutnya melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pemerintah Kabupaten Karimun, pihak BPN menyampaikan bahwa surat dan dokumen tersebut akan ditelusuri terlebih dahulu.


 _“Kami sudah berupaya datang langsung ke kantor BPN untuk meminta penjelasan. Namun Kepala BPN sedang berada di provinsi. Surat permohonan dan dokumen pendukung sudah kami serahkan dan kami mendapat informasi bahwa surat tersebut akan ditelusuri,”_ ujar Jaya.


Menurut Jaya, klarifikasi tersebut dinilai penting karena sebelumnya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karimun muncul pernyataan mengenai adanya “kekeliruan” terkait persoalan data atau pemetaan pertanahan.


Di sisi lain, persoalan tersebut menjadi perhatian karena Zairan dan Bambang Suryadi telah menjalani proses hukum selama sekitar 120 hari atau empat bulan dalam perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.


IPJI menegaskan tidak bermaksud menyimpulkan bahwa proses hukum yang dijalani kedua terdakwa tersebut disebabkan oleh kekeliruan BPN. Namun, menurut Jaya, ketika terdapat pernyataan resmi mengenai adanya kekeliruan, publik berhak mengetahui secara jelas bentuk dan letak kekeliruan tersebut.


 _“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Justru kami meminta BPN menjelaskan secara resmi, apa yang keliru, bagaimana kekeliruan itu ditemukan, dan apakah ada kaitannya dengan dokumen atau persoalan yang sedang diproses secara hukum,”_ katanya.


Jaya menambahkan, apabila nantinya berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi memang terbukti terdapat kekeliruan dalam data atau administrasi pertanahan, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan, tetapi juga perlu ada bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


 *“Kalau memang benar ada kekeliruan, tentu harus ada pertanggungjawaban. Sebab apabila kekeliruan administrasi atau data pertanahan tersebut kemudian berdampak pada masyarakat hingga berujung pada persoalan hukum, tentu masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung akibatnya sendiri,”* tegas Jaya.


Menurutnya, pertanggungjawaban tersebut bukan berarti IPJI mendahului proses hukum ataupun menyatakan siapa yang salah. Namun, apabila suatu kekeliruan dari institusi pemerintah terbukti menimbulkan kerugian atau konsekuensi hukum bagi masyarakat, maka harus ada penjelasan yang transparan mengenai bagaimana persoalan tersebut terjadi dan langkah apa yang dilakukan untuk memperbaikinya.


Jaya menegaskan, IPJI tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir sepihak.


IPJI Kabupaten Karimun masih menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun.


 *“Kami sudah melakukan upaya konfirmasi langsung. Selanjutnya kami menunggu jawaban resmi BPN. Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terang benderang. Jika memang ada kekeliruan, harus dijelaskan secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai aturan, agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menjadi korban akibat persoalan administrasi yang seharusnya dapat dicegah,”* pungkas Jaya. *(Red)*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama